Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1.  PERSYARATAN

  • Surat Permohonan
  • Foto Copy Akta Pendirian dan Perusahaan
  • Foto Copy Pengesahan dari Kemetrian Hukum dan HAM
  • Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Foto Copy NPWP
  • Foto Copy KTP/KITAS/ Identitas diri penanggungjawab perusahaan
  • Izin Teknis (IUI, SIUJK, TDUP, ds
  • Kegiatan Usaha Maksimal 4 KBLI
  • Foto Copy Neraca Terakhir (Khusus Koperasi)
  • Pas Photo Ukuran 3 X 4 (tiga lembar).
  • Catatan : Berkas asli diperlihatkan

2. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office
  • Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service
  • Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas
  • Bidang melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office
  • Back Office melakukan pemrosesan izin
  • Paraf surat izin yang telah dicetak, oleh Bidang dan Sekretaris DPMPTSP
  • Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  • Pengarsipan
  • Penyerahan izin kepada pemohon

3. WAKTU PENYELESAIAN

  • 2 Hari kerja
  • 2  hari  kerja,  apabila  persyaratan  lengkap  dan benar

4. BIAYA TARIF

  • Tidak dipungut biaya

5. PRODUK PELAYANAN

  • Dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

6. PENGADUAN LAYANAN

  • Sesuai Standar Pelayanan Perizinan

INFO dikutip dari: https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/jawa-barat/kabupaten-bekasi/dinas-penanaman-modal-dan-pelyanan-terpadu-satu-pintu/izin-usaha-perdagangan-siup  (13-08-2022)